Senin, 10 Mei 2010

Rekonfigurasi Kapitalisme Dunia Pendidikan

Rekonfigurasi Kapitalisme Dunia Pendidikan
(Problem Paradigmatik Yang Belum Tuntas Pasca Pembatalan UU BHP)



Pasca dikabulkannya permohonan uji materi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Koalisi Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan pembatalan salah satu pasal dalam UU Sisdiknas dan UU BHP secara keseluruhan, kalangan akademisi ramai mendiskusikan dalam berbagai forum entah dalam bentuk seminar umum ataupun diskusi terbatas. Bisa dikatakan ini semacam latah yang sedang menjangkiti kalangan akademisi baru-baru ini. Bagi Penulis keputusan pembatalan UU BHP oleh MK ini hanyalah sebentuk mata rantai kecil dari rangkaian perjuangan di ranah pendidikan yang masih panjang. Walaupun begitu, momentum ini penting dalam mengkonsolidasikan kembali barisan pemerhati pendidikan yang prihatin akan kebijakan pendidikan di negeri ini.

MK membatalkan pasal 53 ayat 1 dalam UU no 20 th 2003 tentang Sisdiknas dan seluruh pasal dalam UU no 9 th 2009 tentang BHP. Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan lima alasan. Pertama, UU BHP mempunyai banyak kelemahan, baik secara yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. Kedua, UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Realitasnya kesamaan perguruan tinggi negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kemampuan sama. Ketiga, pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di setiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. Keempat, UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945. Terakhir, prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tetapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.

Keputusan MK ini membawa konsekuensi yang beragam bagi para pemangku kepentingan. Konsekuensi pembatalan UU BHP jelas amat besar dan bakalan tidak mudah bagi ke-7 PTN yang sudah berbadan hukum tersebut. Mereka harus menyesuaikan diri lagi padahal berbagai aturan dan mekanisme sudah dilakukan sejak lama. Pihak pemerintah perlu segera menindaklanjuti dengan langkah dan kebijakan untuk menganulir segala peraturan, yang berkaitan dengan implementasi UU BHP. Bagi masyarakat, sedikit ada ruang kelegaan terkait dengan subsidi pemerintah dalam biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Namun demikian, kebijakan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang BHP dan 1 pasal dalam UU Sisdiknas ini hanya sekedar mempertentangkan apa yang tersurat dan tersirat dalam kedua Undang-Undang tersebut. Sederet problematika dalam kebijakan pendidikan di negara kita menuntut pergerakan yang tidak sekedar mengandalkan institusi hukum untuk melampauinya. Apalagi dunia pendidikan bukanlah ruang yang terisolasi yang seolah-olah bergerak dalam dinamika yang terlepas dari keseluruhan sistem. Penting kiranya dunia pergerakan yang melibatkan diri membaca berbagai kemungkinan-kemungkinan. Bukan jatuh pada nalar-nalar spekulasi, namun secara teoritik harus dibangun dalam pendasaran yang lebih ilmiah.

Ada beberapa pertimbangan penting yang perlu kita catat dan kaji berkait dengan trend-trend perkembangan kebijakan dunia pendidikan. Sangat penting pula jika seluruh persoalan itu kita letakkan pada dimensi analisis yang lebih luas. Tak menafikan bahwa fenomena-fenomena perubahan kebijakan dalam dimensi fungsional formal juga berpengaruh, tetapi sekedar berhenti di sana analisis sering hanya bersifat temporal dan fragmantatif belaka. Dalam banyak pengalaman keberhasilanj-keberhasilan kecil ini jika dipompa menjadi seakan-akan kesuksesan besar, maka ia mudah hanya menjadi obat penenang sementara yang tidak menyentuh pada akar paradigmatik di dalamnya. Diam-diam pada ranah yang lebih luas terjadi penyempitan medan gerakan. Semua tuntutan kemudian seolah-olah harus termuarakan dalam kalkulasi keputusan hukum. Kreatifitas gerakan kemudian mengalami pemunduran dan penumpulan atas ide-ide dan imajinasi gerakannya. Pola nalar semacam ini diam-diam juga menyeret pada model elitisisme gerakan karena ruang gerakannya tertumpu pada mekanisme-mekanisme formal yang ada di medan kelembagaan pusat.

Sejak terintegrasinya Indonesia dalam pasar bebas global, suka tidak suka turut berpengaruh dan mengendalikani corak kebijakan negara ini. Konsep hak warga (civil right) menjadi kabur dalam matra komersialisasi. Dalam logika pasar, individu dianggap sebagai konsumen bukan warga yang mempunyai hak-hak sipilnya. Ditandatanganinya perjanjian international dalam perdagangan barang dan jasa (TRIPS) oleh Indonesia pada tahun 1990-an, membawa konsekuensi penyesuaian regulasi di dalam negeri. Secara eksplisit sejak konsensi dan komitmen WTO di pertemuan Hongkong 1999, pendidikan secara tegas telah dimasukan dalam salah satu item jasa yang diatur dalam klausul mekanisme perdagangan internasional. Dalam nalar dan logika kesepakatan perjanjian internasional, maka Indonesia sebagai salah satu negara penandatanganan kontrak, mau tidak mau harus segera mengimplementasikannya dalam kebijakan negara.

Sehubungan dengan penjelasan di atas, pelanggaran terhadap amanat pasal 31 dalam konstitusi (UUD 1945) pada dasarnya telah dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian dagang internasional, yang memasukkan pendidikan sebagai salah satu item yang dapat diperdagangkan. Pelepasan tanggung jawab negara, yang dibungkus dalam pernyataan bahwa penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab warga negara dalam Undang-Undang no 20 th 2003 tentang Sisdiknas, tidak lebih merupakan kebijakan penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan jasa internasional.

Konsekuensi tak terhindarkan dari penyesuaian regulasi di dalam negeri ini adalah terbentuknya konfigurasi kelas baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Sebagian kecil mendapat privilege terhadap akses pendidikan karena mempunyai modal financial dan sebagian besar lainnya terpinggirkan. Konfigurasi kepentingan dan penguasaan pendidikan juga mulai bergeser ketika intervensi modal asing mulai terbuka memasuki bisnis dunia pendidikan. Tidak dibaca sebagai dampak, tetapi karena kekuasaan kapitalisme modal itulah yang secara penuh ada di belakang semua babak drama dunia pendidikan. Sektor jasa adalah aset sangat vital dalam trend perkembangan kapitalisme kontemporer. Perdagangan jasa berubah menjadi komoditi paling menjanjikan bagi akumulasi kepentingan kapitalisme ketimbanmg sektor-sektor produk fisik yang lain.

Penulis bersesuaian pendapat dengan para pemohon Judicial Review yang menawarkan pendekatan universal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang sesuai mandat UUD 1945. Pendekatan universal menganut prinsip pendidikan adalah hak dasar, dengan cara pandang pelayanan pendidikan adalah hak warga oleh karena itu negara wajib menyediakannya sesuai standar dan tak ada diskriminasi terhadap warga dalam pelayanan pendidikan.

Walaupun demikian penulis merasa pesimis ketika perjuangan dengan cara pandang ini diletakkan dalam ranah Judicial Review. Pertama, bukan hal yang tidak mungkin akan terbit Undang-Undang baru dengan roh yang sama dengan Undang-Undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, belajar dari pengalaman, kita juga sering kecolongan dengan trik siasat dan modus operandi kekuasaan dalam usaha mengegolkan agenda-agenda tersembunya. Tidak mustahil jika ganjalan di posisi Undang-Undang akan digeser pada kebijakan lebih rendah semisal Peraturan Menteri dengan tanpa menghilangkan substansi dan nalar kebijakan sebelumnya. Perubahan semacam ini saja sudah sering membuat para pejuang pendidikan kerepotan menemukan mekanisme dan strategi untuk gugatan dan penolakan. Ketiga, problem lain yang lebih penting adalah bahwa Undang-Undang yang merupakan produk politik dalam negeri bukanlah faktor yang determinan terkait diskriminasi dalam pendidikan. Ada pressure ekonomi politik global yang lebih besar, yang mempengaruhi corak kebijakan pendidikan Indonesia.

Memang tidak ada solusi instan dari problem yang sangat besar dan pelik ini. Namun demikian, sikap pasif yang sekedar mengandalkan prosedur hukum tidak juga tepat. Mengingat mekanisme penyelesaian dalam ranah prosedur hukum ditentukan juga oleh kepentingan-kepentingan politik yang dominan. Tidak menutup kemungkinan bahwa proses semacam itu sering kali mudah tercemari oleh intervensi dan campur tangan pihak-pihak yang berkuasa. Dalam kultur dan habitus politik yang carut-marut semacam ini, pentas kekuasaan ‘panggung belakang’ tidak dipungkiri lebih dominan berpengaruh ketimbang apa yang hadir di latar permukaan. Penulis hanya menekankan bahwa perubahan kebijakan dunia pendidikan menuntut rumusan pilihan paradigmatik dan perjuangan strategi politik yang tegas dan kuat.

Hal penting lain yang patut disoroti adalah pembedaan antara lembaga kependidikan negeri dan swasta. Mengutip Francis Wahono, kebijakan bias pemerintah semacam ini adalah warisan pemerintah kolonial yang masih dilanjutkan sampai detik ini. Logika biasnya adalah bahwa lembaga pendidikan negeri adalah milik pemerintah, yang waktu itu diwakili sekolah pemerintah kolonial dilawankan dengan sekolah partikelir, yang diwakili sekolah Taman Siswa pada waktu itu. Kalau mengacu pada paradigma pendidikan bermisi sosial, maka baik lembaga pendidikan pemerintah dan swasta sangat bijaksana kalau diperlakukan sama. Turunan dari bias kebijakan pemerintah dalam konteks sekarang ini adalah ketika pemerintah hendak melepaskan keseluruhan mandat dan tugas pentingnya pada penyelenggaraan pendidikan tak terbatas pada apakah ia masuk dalam katagori negeri atau swasta.

Sebenarnya poin yang penting dan mendesak yang perlu diangkat menjadi tugas gerakan pengawalan pendidikan adalah meletakkannya pada pengamatan bagaimana transformasi perubahan ini amat bersangkut dengan rekonfigurasi sistem yang lebih besar yakni dinamika perkembangan kapitalisme pendidikan secara lebih luas. Artinya membaca trend perkembangan konfigurasi sistem kapitalisme pendidikan dan meletakkannya hanya pada dikotomi pemerintah atau swasta sudah tidak lagi menarik dan relevan. Meminjam sedikit pemikiran David Harvey, ada politik ruang kapitalisme yang perlu dikaji ulang secara lebih dalam. Bisa jadi amatlah benar bahwa tahap keberhasilan MK dalam pembatalan UU BHP hanyalah fase kecil dari perubahan dan rekonfigurasi tersebut. Bisa jadi benar bahwa kontradiksi internal kapitalisme domestik yang disumbang oleh pengaruh kapitalisme internasionallah yang menjadi akar yang berujung pada perang kompetisi ketimbang dalih-dalih besar yang lain yang sekarang dominan dihadirkan.

Kredo besar penolakan terhadap UU BHP memakai landasan besar yakni penolakan terhadap intervensi kapitalisme dalam dunia pendidikan. Namun dalam perkembangan waktu sejak polemik dan kontroversi hadirnya UU BHP tidaklah menunjukan keseriusan penolakan kapitalisme dalam jantung fondasi utamanya. Ranah pembalikan logika kapitalisme hanya jatuh pada titik perbincangan yang masih berkutat pada logika pengelolaan pada level administratif. Ia menghilangkan tuntutan paling mendasar pada perombakan logika basis produksi pentingnya pada keseluruhan institusi yang ada. Jika kemudian keputusan perubahan apapun yang dilakukan negara dibangun masih dalam kerangka logika kapitalisme maka mustahil transformasi radikal terhadap pembenahan pendidikan bisa terbangun secara baik. Yang bisa diprediksi dari logika konservatisme itu adalah terciptanya kebijakan-kebijakan yang berbeda bukan karena bertolak belakang secara fundamental tetapi hanya memenuhi politik ruang kapitalisme sementara yakni dalam bentuk kompromi-kompromi keputusan politik yang sifatnya sangat rapuh. Alih-alih bisa memberikan harapan perubahan yang signifikan terhadap dunia pendidikan, ia justru selalu membuka kemungkinan rekonfigurasi sistem kapitalisme yang lebih bermasalah, meskipun ia kadang kala mewujud dalam rupa kebijakan yang menjanjikan. Terakhir, jika gerakan gagal membaca logika kecerdikan atas politik konfigurasi ruang kapitalisme ini maka ia akan mudah terseret dalam blunder polemik formal dan lagi-lagi dalam efek yang lebih besar gerakan menjadi terkunci dan mandul karena inovasi dan imajinasi gagasan dan radikalisasi pemikiran begitu saja mudah diserahkan dalam keputusan-keputusan lembaga negara yang sebenarnya masih menyisakan ruang kelemahan yang amat besar.

-Selamat berdiskusi-

Tidak ada komentar: