Senin, 23 Agustus 2010

Mengevaluasi Jerat ‘Pragmatisme’ dalam Nalar Standarisasi Pendidikan

Mengevaluasi Jerat ‘Pragmatisme’ dalam
Nalar Standarisasi Pendidikan


Oleh : St Tri Guntur Narwaya, S.Sos, M.Si


“Pengetahuan tidak bersifat ‘netral’,
dan kurikulum merupakan wilayah pertarungan ideologi,
di mana kelompok penguasa memelihara kekuasaannya
melalui kurikulum.”
(Keith Morrison)




Utopia Standarisasi : Sebuah Pendahuluan

Hiruk pikuk atas gagasan ‘Sekolah Berstandar Internasional’ telah begitu meramaikan diskursus tentang perkembangan pendidikan Indonesia saat ini. Begitu banyak pelaku pendidikan dari tingkat dasar sampai tinggi sibuk terpesona dengan ide gagasan tersebut. Tentu tidak terkecuali penentu kebijakan pusat maupun daerah yang juga terlibat dalam keramaian itu. Namun juga tidak menutup diri bahwa masih banyak catatan kritik terhadap gagasan ini. Peningkaan mutu pendidikan dan pembangunan pendidikan yang kompetitif secara internasional menjadi dalih dan alasan terbesar. Tidak sedikit masyarakat begitu sangat antusias, percaya dan berharap ‘label’ ini mampu memberikan perubahan kemajuan pada mutu pendidikan nasional. Polemik diskursus ini hampir serupa dengan apa yang pernah dialamai sebelumnya tentang penetapan ‘Sekolah Berstandar Nasional”(1). Setidaknya, perbincangan tentang pendidikan hari-hari ini tidak jauh dari penetapan kebijakan tersebut.
Setidaknya pula, sejak SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No 14/C/Kep/LN/2000 diterbitkan, kebijakan dan pembentukan SBI mulai berjalan dengan dinamika sampai saat ini. Setelahnya dilahirkanlah beberapa peraturan kebijakan yang membingkai gagasan SBI seperti : UU SPN 20/2003, PP No 19 Th. 2005, PP. No 48 Th. 2008, PP. No. 17 Th. 2010, Permendiknas No. 78 Th. 2009.
Beberapa produk kebijakan lain yang berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Permendiknas, Rencana Strategis Pendidikan Nasional telah secara eksplisit membicarakan hal ini. Poin besarnya adalah bahwa pemerintah dalam hal ni baik pusat dan daerah berkepentingan dan berkewajiban untuk membangun peningkatan mutu pendidikan dengan salah satu upaya menciptakan suatu bentuk sekolah yang menerapkan sistem standarisasi internasional. Melalai kerjasama pemerintah pusat dan daerah membentuk sekurang-kurangnya satu sekolah dalam masing-masing jenjang pendidikan. Diketahui bahwa pengucuran bantuan untuk meujudkan sekolah bertaraf internasional ini membutuhkan dana yang terbilang besar. Hars dimengerti pula bahwa dana ini mengucur dari beberapa lembaga internasional termasuk di dalamnya World Bank.
Dalam rumusan kebijakan tentang SBI yang sempat dikeluarkan oleh Depdiknas, menyebutkan pengertian mendasar yang ada dalam karakteristik pendidikan berstandar internasional adalah bahw ‘Pendidkan bertaraf internasional’ adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju (2). Satuan pendidikan bertaraf internasonal adalah pendidikan yang telah memenuhi Standar Pendidikan Nasional dan diperkaya dengan standar pendidikan maju. Ada sedikitnya beberapa pertimbangan dasar yang dirumuskan oleh pemerintah atas kebijakan ini. Pertama, Meningkatkan daya saing dan lulusan di tingkat regional dan internasional; Kedua, sebagai antisipasi peningkatan migrasi tenaga kerja internasional.; Ketiga, meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar Kerja Internasional; Keempat, mempertahankan peluang kerja tenaga kerja Indonesia di pasar kerja nasional yang dibentuk oleh Perusahaan Asing di Indonesia (3).
Tidak mudah bagi sekolah untuk mencapai standar dan label internasional tersebut karena harus melalui tahapan, kriteria, standarisasi dan evaluasi penilaian yang ketat dan berbelit (4). Ada beberapa karakteristik tertentu yang harus dilalui seperti karakteristik keluaran, program, proses belajar mengajar, pendidik, kepala sekolah, sarana prasarana, dan pengelolaan pendidikan. Kesemuanya sejatinya mengacu banyak pada tuntutan standarisasi internasional yang sudah harus diberlakukan ketika sebuah negara terlibat dan masuk dalam sistem pasar terbuka pada sektor pendidikan. Sejatinya proyek gagasan SBI tidak lahir seutuhnya dari ide pemerintah atau bahkan masyarakat, tetapi berkat intervensi dan campur tangan korporasi-korporasi besar internasional dan negara-negara maju.
Dengan begitu besarnya janji prestise yang akan terberikan, tak ayal lagi begitu banyak pihak sekolah berbondong-bondong dengan berbagai upaya untk bisa mendapatkan standar tersebut. Di beberapa kasus aura ‘pragmatisme’ terlihat kental dengan banyaknya sekolah yang kadang mengabaikan pilar dasar visi dan orientasi pendidikan yang sebenarnya dengan begitu histerianya untuk mencapai standarisasi tersebut. Tidak seluruhnya kita bisa menyalahkan sekolah. Ada kerangka dasar orientasi kebijakan dan paradigma pendidikan yang perlu dibaca kembali sebagai permenungan. Tidak sedikit kasus di Indonesia memberikan fakta berbalikan dengan utopia dan harapan besar tersebut. Capaian besar yang ingin dicari bukanklah ‘mutu pendidikan’ seperti yang didengungkan tetapi ‘label’ yang mengandung nilai prestisius sebuah pendidikan yang punyai nilai mutu internasional. Akhirnya peningkatan mutu pendidikan banyak berhenti pada perbincangan ‘prosedural pendidikan’ yang kadang lebih bersifat ‘formal procedural’ ketimbang ‘substansial’ yang ingin diangkat. Tidak salah jika kita sementara bisa menyebut sebagai fenomena gejala ‘disorientasi pendidikan’. Mengapa bisa demikian?



Dekonstruksi dan Rekonstruksi Cara Pandang

Sejenak kita tidak boleh terlalu berlarut untuk begitu saja terpesona dengan gambaran ‘label’ internasional tersebut. Merefleksikan sebentar lebih tajam tentang dunia perkembangan pendidikan dengan ‘gugus nalar’ yang lebih luas amatlah penting. Pertama, menjadi tugas kita bersama untuk mengkoreksi beberapa kecenderungan nalar pendidikan yang mulai bergeser dari pijakan kepentingan pendidikan sesungguhnya. Kedua, untuk membuka nalar gagasan yang lebih terbuka atas berbagai implikasi dan konsekuens’ tak terhindarkan dari kecenderungan ‘euforia’ ini. Ketiga, bisa menemukan relasi mata rantai dan akar masalah dari setiap problem pendidikan yang berkembang saat ini. Dengan demikian tidak menjadi menutup diri dengan berbagai variabel pengaruh yang lain. Keempat, mampu untuk membangun terobosan-terobosan penting dalam mengawal dunia pendidkan dengan tidak begitu saja hanyut dalam arus besar diskursus yang sebelumnya kadang kala tidak difahami dengan tuntas.
Sejatinya tidak cukup untuk meletakan perbincangan hanya pada sekat dan kotak kecil yang bernama ’gagasan Sekolah Berstandar Internasional”. Kecuali akan menjebak pada diskusi yang sifatnya teknis, ia seringali melupakan dasar pijak perspektif (cara pandang) yang lebih luas yakni ‘pengembangan dunia pendidikan’. Problem dan polemik SBI hanyalah sebagian dari cermin penting dari apa yang bisa menggambarkan orientasi mendasar yang sedang dibangun pemerintah saat ini mengenai pendidikan. Ia sekaligus menggambarkan cara pandang, perspektif dan ideologi yang dominan saat ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa nalar gagasan ‘standarisasi pendidikan’ terbangun bermula dari adanya nalar pengembangan pendidikan yang lebih berperpektif neoliberal. Sebagai ideologi dan cara pandang, ‘neoliberalisme’ saat ini menjadi cara pandang yang dominan dan berpengaruh mengkonstruksi seluruh jiwa dari kebijakan dunia pendidikan. Sektor pendidikan saat ini adalah salah satu lahan sangat subur dan empuk menjadi komoditas penting untuk pengejaran akumulas kapital (keuntungan ekonomi). Seperti modal yang lain, sektor pendidikan tak ubahnya komoditas paling strategis untuk pengembangan keuntungan bisnis. Tidak jarang maka kita akan mengenal berbagai polemik tentang problem komoditisasi dunia pendidikan yang dicirikan dengan berbagai bentuk deregulasi, privatisasi, debirokratisasi kebijakan sektor pendidikan. Polemik tentang semakin mahalnya biaya pendidikan, sampai isu-isu dikriminasi pendidikan hanyalah sebagian dari perca-perca persoalan tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai kesepakatan internasional di World Trade Organization (WTO) dan menjadi agenda penting International Monetery Fund (IMF), menjadikan pendidikan sebagai ‘komoditas’ atau ‘modal’ yang dapat diperjualbelikan (bisnis). Sebagai anggota yang ikut meratifikas berbagai aturan di WTO, maka Indonesia wajib mematuhi berbagai klausul yang terbentuk di lembaga ini termasuk kebijakan sektor pendidikan. Perpres RI No.76 dan Perpres RI No. 77 Tahun 2007 secara gamblang memberi gambaran atas telah terterapkannya mazhab pandangan ini. Melalui peraturan tersebut, ‘pendidikan merupakan sektor yang terbuka untuk penenaman modal asing sampai dengan 49 %. Bukti bahwa pintu ‘intervensi asing’ dalam dunia pendidikan mulai dan sudah berjalan. Secara kongkrit melalui General Agreement on Trade in Services (GATS), pendidikan terkatagorikan sebaga kapital yang bisa menjadi modal penting dalam transaksi perdagangan (5).
Catatan kritis yang pernah dituliskan oleh Francis Wahono dalam buku “Kapitalisme Pendidikan” yang menyoroti soal kecenderungan komoditisasi pendidikan, amat berguna untuk disimak (6)


“Bagi kapitalisme liberal, seperti penguasa lintas negara, maupun ‘kapitalis feodalis’, seperti pengusaha-pengusaha, gerak ekonomi digunakan untuk pelebaran dan penguasaan pasaruntuk ‘akumulasi kapital’ lebih banyak lagi. Arah pendidikan dibuat sedemikian rupa sehingga pendidikan menjadi pabrik tenaga kerja yang cocok untuk tujuan ekonomi kapitalis tersebut”


Bersinambung dengan penerapan paradigma neoliberal, maka berkonsekuensi bahwa ‘subyej peserta didik’ dianggap sebagai ‘modal manusia’ yang ujung akhirnya akan dinilai apakah ia bisa berkontribusin pada roda industrialisasi atau tidak. Produk kelulusan sekolah adalah ‘human capital’ yang dipersiapkan sebatas sebagai pasukan tenaga kerja yang siap dipakai dalam dunia industri. Nalar paradigma ini terlihat secara jelas dalam logika besar yang dibangun hari-hari ini dengan adalanya kebijakan ‘standarisasi’ pendidikan. Simak saja dalam rumusan besar mengenai kepentingan dari penerapan SBI yang memakai katagori-katagori dan kriteria-kriteria yang harus dicocokan dengan standar dunia internasional (7), termasuk pertimbangan ‘kompetisi’ (8) sebagai jawaban dari upaya mengejar daya saing.
Jika sedikit kita mengambil titik refleksi, maka tentu kecenderungan orientasi besar ini akan memancing nalar yang lain yakni nalar pragmatisme, yakni upaya mengejar segala kepentingan dengan cara apapun walalupun pada beberapa hal itu bertentangan dengan prinsip dasar nilai yang lebih besar. Contoh sederhananya adalah ketika ‘manusia didik’ bisa disejajarkan dengan ‘kapital’ maka dengan sendirinya sudah menghilanglah nilai penghargaan atas ‘kemanusiaan’ yang menjadi orientasi dasar sebenarnya. Contoh lain, jika nalar pengutamaan untuk mengejar label internasional tersebut mengabakan prinsip dasar keutamaan dalam membangun pilar pendidikan yang adil, maka akan terjadi iklim kompetisi yang tidak sehat dengan berbagai cara yang sebenarnya akan banyak merugikan pendidikan sendiri. Yang hadir alih-alih peningkatan mutu yang merata dan adil bagi manusia Indonesia seluruhnya, justru yang akan berkembang adalah meluasnya wajah diskriminasi dan ketimpangan sosial terutama untuk akses kesempatan mendapat pendidikan (9).


Pragmatisme Modal dan Korporatokrasi Dunia Pendidikan

Sejak indonesia mencanangkan pembukaan pasar dengan ruang kebijakan liberal, maka sejarah mengalirnya berbagai kepentingan modal yang menyentuh pendidikan mulai dirasakan. Modal-modal asing masuk bersamaan dengan masuknya berbagai ilmu kepentingan barat. Hampir bertahun-tahun wacana yang dikonstruksi oleh proyek pendidikan telah memperoleh status kebenaran dan secara efektif membentuk sekaligus memaksa suatu cara agar kepentingan-kepentingan pasar berbicara dan bertindak terhadap dunia ketiga. Maka sejak lama pula proyek-proyek pendidikan didesain oleh para perancang dan penggagasnya sebagai sebagai proyek yang seakan-akan ’netral’ dan ’bebas nilai’ (10) yang lebih didorong oleh semangat humanisme. Narasi pendidikan kemudian selalu menghindari analisis yang bersifat ’politis’ dan ’ideologis’ Pembahasan tentang tema-tema pendidikan dalam banyak hal kemudian dipisahkan dari lingkungan ’produksi sosialnya’ dan dijauhkan dari aspek ’relasi kuasa’
Sejak ’neoliberalisme’ diangkat sebagai ’mantra suci’ bagi pembangunan pendidikan saat ini, maka pasar telah menciptakan komoditas baru yang disebut ’pendidikan’. Pertimbangan itu mempengaruhi kepentingan pasar melalui negara-negara maju untuk memaksakan agenda-agenda penting dalam ’komersialisasi’ sektor ilmu pengetahuan ini. Pendidikan kemudian menjadikan jembatan bagi masuknya ide-ide dan gagasan bagi kepentingan neoliberal. Tidak heran jika kepentingan pasar saat ini telah berhasil memasukkan ’klausul pendidikan’ sebagai salah satu sektor jasa yang bisa dijual dan diperdsgangkan.
Problem sekolah mahal, problem kurikulum dan menjamurnya kebijakan privatisasi pendidikan, dan gagasan polemik standarisasi pendidikan sangat terkait dengan bagaimana perubahan pada tingkatan makro ini terjadi. Sebagai mana kedigdayaan ’neoliberalisme’ yang telah mampu memaksa semua negara untuk membuka pasar dan mencabut semua subsidi yang penting bagi masyarakat. Pasar selalu menjanjikan bahwa dalam situasi ’pasar terbuka’ maka kompetisi dapat berjalan dan selanjutnya membuka tingkat pertumbuhan dan kemjuan masyarakat secara lebih sehat. Inilah mitos yang selalu dibangun. Mungkin ’kompetisi’ menjadi sangat menyenangkan bagi kekuatan-kekuatan negara dengan tingkat modal raksasa yang dimilikinya dan tentu sangat menyakitkan bagi negeri-negeri miskin yang selalu tergantung seperti Indonesia.
Dari akar masalah ini tentu amat urgen untuk merekonstruksi berbagai pendalilan dan kerangka nalar yang salah atas berbagai teks pendidikan. Bisa jadi bukan hanya pada implementasi yang bermasalah, tetapi pijakan perspektif awal yang harus mendapat perhatian. Secara normatif sebenarnya terlihat tak ada persoalan dengan teks rujukan UUD 45 mengenai pendidikan (11) Tetapi celah kosong yang tertinggal adalah ketiadaan kesatuan paradigma yang masih sering membawa catatan masalah. Interpretasi atas teks UUD sering mudah diselewengkan karena nalar yang dominan (yang berkuasa) memang belum berkehendak serius untuk mencderivasinya dalam tingkat praksis yang memang berorientas pada keadilan sosial.
Problem pendidikan di daerah akhirnya juga terpengaruh karena ia menjadi entitas yang juga terkena dampak, mengingat perubahan-perubahan dalam tingkatan global memaksa daerah sekaligus telah menjadi ruang sekaligus aktor dalam percaturan politik ekonomi internasional. Bagi kepentingan modal, daerah adalah peluang. Iklim pasar membutuhkan berbagai kebijakan daerah yang harus merespon secara positif. Desentralisasi merupakan jargon dan narasi yang dianggap menjanjikan bagi kepentingan daerah. Inilah titik masalah yang perlu kita kaji dan kita angkat berkait dengan harapan desentralisasi yang juga nerambah pada sektor kebijakan pendidikan.
Dalam sistem ekonomi politik yang masih timpang, harapan pada kemajuan pendidikan yang juga berdampak pada pembangunan daerah kerap terjebak pada logika-logika ekonomis praktis. Pertumbuhan pembangunan daerah tetap masih akrab dengan roh perspektif ’develommantelisme’. Kemajuan pendidikan menjadi sarat dengan hitungan-hitungan angka ekonomis yang meletakkan ’kebijakan pendidikan’ bak entitas mesin penghasil keuntungan. Inilah ironi pasar yang saat ini Indonesia hadapi. Tanpa disadari Indonesia akan memasuki babak besar terjadinya ’korporatokrasi dunia pendidikan’. Karaktersitik awalnya ketika investasi modal dan kepentingan pragmatisme pasar menjadi orientasi dasarnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa siapa yang mempunyai akses dan jaringan modal besar, dialah yang bisa memenuhi tuntutan logika pasar tersebut.



Pembenahan Ekonomi Politik :
Menuju Pendidikan Berkeadilan Sosial

Tentu sangat naif jika penyelesaian polemik standarisasi ini hanya diselesaikan pada ranah ’kebijakan pendidikan’ semata. Ia akan menyertakan berbagai mata rantai. Pilar ekonomi politik bangsa perlu kembali ditinjau ulang. AQkan sangat mustahil kita bisa membaca ulang dan membenahi hal ini semua tanpa menyentuh bagaimana kebijakan ’ekonomi politik’ ini dibangun. Jika saja bangunan besar ekonomi politik mengarah pada kecenderungan pasar maka tentu saja bidang-bidang yang lain akan mengikutinya. Bagi saya tawaran besarnya adalah merubah dan mendekonstruksi kembali pilihan paradigma ekonomi politik tersebut. Memang bukan perkara mudah karena kita akan berhadapan dengan konfrontasi bangunan kuasa yang lebih besar.
Bagus jika kita tidak mengulangi apa yang menjadi kesalahan sejarah kolonialisasi pada masa lalu. Apa yang menjadi karakter pendidikan Indonesia yang berpotens menjadi penghambat nalar ’kolonialisasi’ akan dihambat dan dilarang. Kaum kolonial tentu tahu bahwa pendidikan adalah sektor aparatus hegemonik yang strategis untuk menjadi sarana ’ideologisasi’ dan ’propaganda’ kepentingan-kepentingan penjajah. Saat ini situasi tentu belum jauh berbeda. Hanya warna dan bentuknya telah bermetamorfosis demikian rupa. Negara-negara maju tentu amat berkepentingan untuk membawa nilai, budaya dan pengaruh politik ekonomi pada negara-negara yang lebih lemah dan tergantung. Sarana yang tidak bisa dilupakan adalah pendidikan. Politik etis baru telah disusun sedemikian rupa. Masyarakat Indonesia perlahan dididik dalam kerangka paradigma barat tersebut. Pola standarisasi internasional hanyalah salah satu dari modus besarnya. Masyarakat Indonesia diam-diam diminta melahap standar-standar pengetahuan yang disusun sedemikian rupa. Bisa akan ditebak, bukan pendidikan Indonesia yang akan menjadi kuat dan pemenang tetapi negara-negara majulah yang akan menikmati hasl jangka panjangnya.
Langkah serius dan mendesak yang harus dilakukan adalah, pertama-tama tentu adalah mengkaji dan merumuskan kembali secara mendalam persoalan mendasar ’bangunan ideologi’ pendidikan terutama untuk menghindari dasar orientasi yang selalu menghamba pada kepentingan laba. Di titik ini, strukur kepentingan pendidikan selalu akan menyentuh pada mata rantai struktur ekonomi politik yang lebih besar. Dalam catatan sejarah, pendidikan adalah bagian sektor yang selalu menjadi tarik-menarik untuk diperebutkan. Apa yang menjadi gagasan Louis Althusser barangkali menjadi benar bahwa pendidikan mampu menjadi ’mesin aparatus ideologis’ yang paling efektif untuk membangun berbagai narasi pengetahuan yang mendukung formasi sosial yang dibangun oleh kekuasaan. Tinggal yang terpenting bagi kita saat ini adalah ’formasi hubungan sosial’ apa yang saat ini akan Indoneisia rumuskan untuk membangun model-model pendidikan yang tepat bagi masyarakat.
Sekali lagi, tulisan ini memang tidak bermaksud berdiskusi pada ranah problem-problem teknis, tetapi menyentuh perbincangan soal ’narasi besar’ yang merupakan prinsip dan dasar pijakan penting bagaimana seharusnya pendidikan diarahkan. Dalam jangka panjang, di titik perdebatan perpektif dan ideologi inilah sejatinya pengembangan dunia pendidikan bisa disusun ulang lebih baik. Sepantasnya pendidikan tidak berbicara manusia hanya dilihat sebagai kapital tetapi meletakkanya sebagai subjek manusia yang harus dihargai sepenuhnya melebihi apapun. Jika demikian, maka cita-cita pendidikan yang bisa membawa jalan keadilan sosial tentu tidak akan teramat sulit diwujudkan Selamat berdiskusi!!!


***


Catatan Kaki :

(1) Ada sedikitnya 8 kriteria standar yakni : standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

(2) Secara eksplisit dalam kebijakan tentang SBI, telah mewajibkan untuk masing masing ‘sekolah berstandar internasional’ untuk menjalin kerjasama (sister school) dan mengacu standar pendidikannya pada negara-negara maju yang sudah tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Sarat ini juga diberlakukan juga pada pemberlakukan ‘sertifikasi’ tentang ‘akreditasi’ yang harus merujuk pada beberapa negara maju yang sudah tergabung dalam OECD atau negara maju yang tidak tergabung tetapi mempunyai keunggulan tertentu.

(3) Lihat, PP. No 17 Th. 2010 tentang” Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”.

(4) Dalam karakteristik pengelolaan harus bisa ditunjukan dengan beberapa sertifikasi internasional seperti ISO 9001 : 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000 sekaligus menjalin kerjasama dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.

(5) Lihat, Darmaningtyas, dkk, Tirani Kapital dalam Pendidikan, Penerbit Pustaka Yashiba dan Damar Press, Jakarta, 2009, hal.30.

(6) Lihat, Francis Wahono, Kapitalisme Pendidikan : Antara Kompetisi dan Keadilan, Penerbit Insist Press bekerja sama dengan Cindelaras dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001, hal. 6.

(7) Lihat pada tujuan besar dari ‘Sekolah Berstandar Internasional” yang mempunyai kepentingan untuk ‘peningkatan produk lulusan yang berkontribusi pada daya saing pasar kerja baik nasional maupun internasional.’

(8) Ibid, Francis Wahono, hal. 90. Paradigma ‘kompetisi’ mengimplikasikan satu cara pandang yang sangat ‘kapitalis liberalis’ Pendekatan ini menempatkan pendidikan sebagai sumber berjalannya produksi kapital dan manusia didik disejajarkan dengan ‘modal kapital’. Pendekatan ini juga sangat cenderung untuk menghitung kentungan pendidikan dari segi ongkos investasi uang dan hasil upah gaji ketika diterima dala pasar kerja.

(9) ‘Diskriminasi’ dan ‘ketimpangan sosial’ yang makin meluas ini ditampakan dengan makin besarnya biaya pendidikan yang harus diberikan pada sekolah berstandar internasional dan akhirnya hanya banyak memberi kesempatan yang lebih luas pada kelompok-kelompok sosial yang mampu atau kaya. Beberapa fakta mencatat bahwa biaya untuk masuk pada kelas sekolah berstandar internasional adalah hampir 20an juta lebih dan itu belum uang pengeluaran rutin. bulanan yang lain. Lihat, Darmaningstyas, op.cit, hal. 189-190.

(10) Mitos bebas nilai mengasumsikan bahwa pengetahuan adalah entitas ‘netral’ yang tidak mempunyai relasi atau keterkaitan dengan nilai-nilai apapun. Mitos ini juga menyebut bahwa untuk membangun dan menciptakan pengetahuan yang benar maka harus tidak tercemari dengan ‘nilai’, ‘keyakinan’ atau ‘kepentingan ideologin’ apapun. Pengetahuan adalah ‘objektif’ di luar itu adalah ‘nonsense’. Lihat, Fransisco Budi Hardiman, Kritik Ideologi :Menyingkap Kepentingan Pengetahuan Bersama Habermas, Penerbit Buku Baik, Yogyakarta, 2005, hal. 10.

(11) Pasal 28C ayat 1 UUD 45 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup umat manusia”.

Tidak ada komentar: